BIMBINGAN LITERASI
BERSAMA BAPAK YANU ARIBOWO
Oleh:ADINDA RAHMA
SILVI SUROYA AMELIA
Kabar gembira dan mengejutkan sekali di sekolah MTS
ARROSYIDIYAH.Pada hari Rabu 24 Agustus 2022 di adakan pelatihan jurnalistik
yang dipimpim oleh ibu kepala sekolah ( Ibu Dr.ETI ROHMAWATI.S.PD.M.PD.I )
dengan narasumber (bapak YANU ARIBOWO) dengan jumlah peserta 2 anak laki-laki
dan 6 anak perempuan.
Pada saat itu pelatihan dimulai jam 08.30 - 12.00 wib.Dalam
pelatihan itu diberikan materi tentang cara pengumpulan bahan
berita,paliputan,pelaporan peristiwa (reporting),penulisan berita
(writing), penyutingan naskah berita (editing), penyajian atau penyebar luasan
berita melalui media (publishing/broadcasthing ).
Jenis-jenis jurnalistik dibagi menjadi 3 yaitu jurnalistik
cetak (printed journalism) yaitu proses jurnalistik di media cetak ( printed
media) koran/surat kabar, majalah, tabloid, jurnalistik elektronik (electronic
journalism) atau jurnalistik penyaran (broadcast journalism) yaitu proses
jurnalistik di media radio,televisi,dan film, jurnalistik online (online
journalism ) atau jurnalistik daring
dalam jaringan yaitu penyebar luasan informasi melalui situs web
berita, portal berita (media internet, media onine, media siber)
Berdasarkan gaya dan topik memberitaannya jurnalistik dibagi
menjadi banyak jenis:jurnalisme damai ( peace journalism ) jurnalisme perang (
war journalism ) jurnalisme pembangunan ( development journalism ) jurnalisme
dakwah,dan lain-lain.
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan.Ciri
utama wartawan professional yaitu menaati kode etik sebagai mana hal
nya,dokter,pengacara,dan kaum professional lain yang memiliki dan menaati kode
etik.ringkasan kode etik:
- kode etik jurnalistik independent,akurat berimbang,dan tidak ber etikat buruk.
- profesional
- Tidak menyampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah
- Tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis dan cabul
- Tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap
- Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia di ketahui identitas maupun keadaannya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang dan “off the record”
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA
- Hormati kehidupan pribadi kecuali,untuk kepentingan public
- Segera mencabut,meralat dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,pendengar atau pemirsa.
- Layani hak jawab dan hak porsi secara porsional
Jenia-jenis media massa:
- Media cetak ( printed media )
- Media elektronik ( electronic media )
- Media siber ( cyber media).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar