Sabtu, 03 September 2022

BIMBINGAN LITERASI BERSAMA BAPAK YANU ARIBOWO

 

BIMBINGAN LITERASI BERSAMA BAPAK YANU ARIBOWO

Oleh:ADINDA RAHMA SILVI SUROYA AMELIA

Kabar gembira dan mengejutkan sekali di sekolah MTS ARROSYIDIYAH.Pada hari Rabu 24 Agustus 2022 di adakan pelatihan jurnalistik yang dipimpim oleh ibu kepala sekolah ( Ibu Dr.ETI ROHMAWATI.S.PD.M.PD.I ) dengan narasumber (bapak YANU ARIBOWO) dengan jumlah peserta 2 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.

Pada saat itu pelatihan dimulai jam 08.30 - 12.00 wib.Dalam pelatihan itu diberikan materi tentang cara pengumpulan bahan berita,paliputan,pelaporan peristiwa (reporting),penulisan berita (writing), penyutingan naskah berita (editing), penyajian atau penyebar luasan berita melalui media (publishing/broadcasthing ).

Jenis-jenis jurnalistik dibagi menjadi 3 yaitu jurnalistik cetak (printed journalism) yaitu proses jurnalistik di media cetak ( printed media) koran/surat kabar, majalah, tabloid, jurnalistik elektronik (electronic journalism) atau jurnalistik penyaran (broadcast journalism) yaitu proses jurnalistik di media radio,televisi,dan film, jurnalistik online (online journalism ) atau jurnalistik daring  dalam jaringan yaitu penyebar luasan informasi melalui situs web berita, portal berita (media internet, media onine, media siber)

Berdasarkan gaya dan topik memberitaannya jurnalistik dibagi menjadi banyak jenis:jurnalisme damai ( peace journalism ) jurnalisme perang ( war journalism ) jurnalisme pembangunan ( development journalism ) jurnalisme dakwah,dan lain-lain.

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan.Ciri utama wartawan professional yaitu menaati kode etik sebagai mana hal nya,dokter,pengacara,dan kaum professional lain yang memiliki dan menaati kode etik.ringkasan kode etik:

  1.  kode etik jurnalistik independent,akurat berimbang,dan tidak ber etikat buruk.
  2. profesional
  3. Tidak menyampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah
  4. Tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis dan cabul
  5. Tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap
  6. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia di ketahui identitas maupun keadaannya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang dan “off the record”
  7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA
  8. Hormati kehidupan pribadi  kecuali,untuk kepentingan public
  9. Segera mencabut,meralat dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,pendengar atau pemirsa.
  10. Layani hak jawab dan hak porsi secara porsional

Jenia-jenis media massa:

  1.  Media cetak ( printed media )
  2. Media elektronik ( electronic media )                                   
  3. Media siber ( cyber media).

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Membranding Madrasah untuk Pengembangan yang berkemajuan

  LENSA MASSARO- Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kab. Tulungagung tidak pernah sepi dari kegiatan. Hari ini digelar Diklat Branding Madras...